apahabar.com, JAKARTA – Harga logam mulia atau emas batangan di PT Antam Tbk kembali naik Rp3.000 jadi Rp1.030.000 per gram, Senin (31/8).
Sebelumnya, harga emas Antam dipatok Rp1.027.000 per gram.
Kenaikan tersebut juga berlaku untuk satuan berat emas Antam yang lainnya. Sebagai contoh, emas Antam dengan satuan terkecil, yakni 0,5 gram saat ini menjadi lebih mahal jadi sebesar Rp545.000.
Sedangkan untuk harga jual emas Antam turut naik Rp4.000 per gram dari sebelumnya menjadi Rp931.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam:
– Harga emas 0,5 gram : Rp545.500
– Harga emas 1 gram : Rp1.030.000
– Harga emas 2 gram : Rp2.000.000
– Harga emas 3 gram : Rp2.975.000
– Harga emas 5 gram : Rp4.930.000
– Harga emas 10 gram : Rp9.795.000
– Harga emas 25 gram : Rp24.362.000
– Harga emas 50 gram : Rp48.645.000
– Harga emas 100 gram : Rp97.212.000
– Harga emas 250 gram : Rp242.765.000
– Harga emas 500 gram : Rp483.320.000
– Harga emas 1.000 gram : Rp970.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(Ant)
Editor: Aprianoor