apahabar.com, KOTABARU – Pasangan Burhanudin – Bahrudin (BHD) dipastikan bisa melenggang di Pilkada Kotabaru melalui jalur independen, atau perorangan.
Sebab, keduanya telah mengantongi dukungan suara melebihi batas minimal 28.846 suara. Sementara, batas suara minimal hanya 22.314 suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Kotabaru Zainal Abidin membenarkan perolehan dukungan lebih pasangan BHD tersebut.
Menurutnya, suara dukungan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Model BA.7 KWK perorangan perbaikan, pada Kamis (20/8).
“Jadi, kesimpulannya, pasangan BHD dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perorangan pada tanggal 4-6 September 2020, mendatang,” ujar Zainal.
Sementara, Zainal menerangkan, untuk pasangan Yandi – Agus yang juga melalui jalur perorangan dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.
“Sebab, mereka sama sekali tidak menyerahkan berkas di tahap perbaikan pada 27 Juli lalu,” ujar Zainal.
Editor: Fariz Fadhillah