apahabar.com, PALANGKA RAYA — Tak kuat menahan hasrat seksual, Rudi (33) nekat melakukan onani di depan Salon Laluna Beauty Expert, Jalan Seth Adji Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (9/8).
Kasus ini terungkap saat press release kasus pornografi di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (11/8).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menuturkan dari keterangan pelaku munculnya libido saat sedang berkendara menuju rumah orangtuanya di Jalan Cendana, Kota Palangka Raya.
“Kemudian pelaku, berhenti di depan salon tersebut dan melihat beberapa wanita cantik di sana,” katanya.
Tanpa berpikir panjang, ia pun mengeluarkan alat kelaminnya dan mulai melakukan onani di atas motornya sembari berkhayal sedang berhubungan intim.
Dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti berupa rekaman video pelaku serta hasil pemeriksaan petugas, Rudi melanggar pasal 36 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertujunkan atau di muka umum dengan bermuatan pornografi, dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Rudi harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya guna penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin