apahabar.com, KUALA KAPUAS – Maraknya keberadaan tower rooftop atau tower telekomunikasi yang berada di atas bangunan rumah di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng, diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Tower rooftop tersebut umumnya merupakan milik berbagai provider. Mereka membangun tower telekomunikasi tersebut di atap bangunan rumah warga dengan sistem kontrak hingga 5 tahun dan biaya kontrak jutaan rupiah pertahun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Septedy mengatakan, pengurusan izin tower rooftop tersebut memang merupakan kewenangan pihaknya.
“Tetapi dari data yang ada pada kami, tidak satu pun yang mengurus izin menara telekomunikasi di atas bangunan rumah itu,” kata Septedy di Kuala Kapuas, Sabtu (1/8).
Karenanya, mantan Camat Dadahup itu pun mengharapkan adanya kesadaran dari pemilik tower rooftop tersebut untuk mengurus izin ke Dinas PMPTSP Kapuas.
Apabila pemilik tower tidak segera mengurus perizinannya, maka Dinas PMPTSP Kapuas akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Kalau mereka tidak mengurus izin, maka kami akan menyampaikan data ini kepada Satpol PP untuk ditertibkan kepada pihak-pihak yang mendirikan menara itu tanpa izin,” tegas Septedy.
Ditambahkan Septedy bahwa sesuai ketentuan izin tower rooftop tersebut menyatu dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan yang dijadikan tempat pendirian tower tersebut.
“Pembangunan tower rooftop di atas bangunan harus sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” pungkasnya.
Editor: Muhammad Bulkini