apahabar.com, KANDANGAN – Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bakal dikenai sanksi administratif.
Sanksi itu berupa denda mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu rupiah.
Hal itu disampaikan Bupati HSS Achmad Fikry, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Kalsel secara daring di Ruang Media Center Kantor Setda setempat, Kamis (20/8) kemarin.
Achmad Fikry sendiri telah menandatangani peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020. Perbup itu berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Perbup itu untuk menyesuaikan instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 4 tahun 2020.
Setiap pelanggar Perbup itu akan mendapat sanksi yakni wajah serta kartu tanda penduduk (KTP) miliknya akan difoto. Hal itu untuk melihat apakah kesalahan dilakukan berulang seperti ada faktor kesengajaan
“Ada sanksi administratif yang akan dikenakan kepada masyarakat berupa denda Rp 250.000 paling tinggi, dan paling rendah Rp 50.000,” sebut Achmad Fikry.
Denda administratif disetorkan ke kas daerah. Bisa dilakukan pelanggar sendiri, maupun petugas yang melaksanakan penindakan, melaui rekening bank yang sudah ditunjuk.
Denda administratif itu, terangnya, akan diberlakukan pada pilihan terakhir. Ia berharap tidak ada masyarakat yang sampai terkena sanksi, baik sanksi sosial maupun administratif.
“Saya mohon kepada masyarakat untuk mematuhi Perbup nomor 44 tahun 2020. Semua itu untuk kita semua, bukan hanya untuk pemerintah, juga untuk masyarakat biar kita semua dapat menuntaskan Covid-19 di Kabupaten HSS,” imbau Achmad Fikry.
Ia bersyukur peran serta tokoh masyarakat sangat tinggi, terutama dari kalangan ulama yang mendukung program-program penanganan Covid-19.
Editor: Puja Mandela