apahabar.com, MARABAHAN – Kendati tidak dilarang, terdapat rambu-rambu yang mesti diperhatikan calon pengantin dalam menggelar resepsi perkawinan di Barito Kuala.
Rambu-rambu itu tertuang dalam Perbup Nomor 54 Tahun 2020 yang resmi diterapkan sejak, Rabu (19/8). Peraturan ini berlaku hingga pandemi Covid-19 berakhir.
“Esensi Perbup Nomor 54/2020 adalah pengendalian penyebaran Covid-19 melalui pembatasan aktivitas masyarakat dan pendisiplinan protokol kesehatan,” papar Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor.
Tak hanya kewajiban penggunaan masker dan kebiasaan mencuri tangan, Perbup Nomor 54/2020 tersebut memuat peraturan tentang kedisiplinan penerapan physical maupun social distancing.
Termasuk physical dan social distancing adalah pengurangan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan keramaian maupun kerumunan orang.
Di antaranya unjuk rasa, olahraga di tempat tertutup maupun terbuka (kecuali non kontak fisik), konser musik atau pawai, seminar, reuni akbar, pasar malam, hingga resepsi perkawinan.
“Terkait resepsi perkawinan, memang sempat dilarang digelar sejak Maret 2020. Sekarang mungkin banyak masyarakat yang tak bisa lagi menunda,” beber Rahmadi.
“Namun kami juga meminta agar protokol kesehatan dapat dilaksanakan. Faktanya dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah penyelenggara resepsi perkawinan belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Selain masih mengabaikan penggunaan masker dan menyediakan tempat cuci tangan, penyelenggara resepsi belum mampu menata physical dan social distancing dalam penyajian makanan.
“Padahal hal itu pun bisa disiasati. Misalnya tamu undangan tidak perlu makan di tempat, karena makanan sudah disiapkan dalam kemasan untuk dibawa pulang,” tegas Rahmadi.
“Pun jangan sampai melakukan jabat tangan dengan kedua mempelai, karena cukup memberikan salam sebagai tanda menghadiri undangan,” tandasnya.
Sementara untuk pernikahan, dianjurkan tetap dilakukan di KUA maupun Kantor Catatan Sipil yang maksimal dihadiri 10 orang.
Andai terpaksa dilakukan di rumah, Perbup Nomor 54/2020 mengatur agar upacara pernikahan juga maksimal dihadiri 10 orang.
Sementara prosesi akad nikah di mesjid atau ruang pertemuan, diharuskan dihadiri maksimal 10 orang di dalam gedung pertemuan yang berkapasitas 50 orang.
Sedangkan pernikahan dalam masjid berkapasitas masjid 50 hingga 100 orang, peserta yang hadir ditetapkan maksimal 30 orang.
Editor: Syarif