apahabar.com, BANJARMASIN – Realisasi sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin molor lagi.
Terbaru, Pemkot Banjarmasin kembali mengundur waktu penerapan aturan yang juga memuat denda bagi warga yang abai menggunakan masker itu.
Sejatinya, Peraturan Wali (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 ini akan diterapkan mulai Jumat 21 Agustus besok.
“Belum, selama bulan Agustus sosialisasi. Pak Wali itu tanggal 1 September rencananya melakukan penindakan,” ujar Kepala Bidang Tindak Pidana Umum Satpol PP Banjarmasin Dani Matera kepada apahabar.com, Rabu (20/8).
Dari 14 sampai 20 Agustus, sosialiasi kepada masyarakat dilakukan. 14 Agustus, para personel gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, hingga BPBD diterjunkan.
Ratusan aparat gabungan itu menyisir setiap jengkal sudut Kota Banjarmasin untuk mensosialisaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari wajib masker, menjaga jarak, sesering mungkin cuci tangan, hingga menghindari kerumunan.
Namun sayang, kata Dani, dari hasil evakulasi sosialisasi itu kepatuhan warga untuk menerapkan protokol kesehatan terbilang rendah.
“10 persen warga yang masih tidak mengenakan masker,” ujar Dani.
Patroli ke sejumlah kafe, warung kopi, warung makanan, pusat belanja dan tempat hiburan juga menemukan bahwa kebanyakan masker hanya dikenakan di leher.
“Ketika sudah tiba di tempat tujuan warga melepas masker, dan hanya menaruh di kantong,” jelas dia.
Namun warga mesti berpikir dua kali untuk tak mengenakan masker.
Mulai 1 September, pihaknya akan mulai menerapkan sanksi. Untuk memberi efek jera, TNI dan Polri juga akan dilibatkan.
Mengacu Perwali Nomor 60 Tahun 2020, di Bab IV pasal 12 tertera, sanksi bisa berbentuk kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administratif paling banyak Rp100 ribu.
Pembinaan fisik terukur juga dilakukan seperti memulangkan dan membubarkan kerumunan, hingga penyitaan kartu tanda penduduk atau KTP.
“Tapi yang kita harap, masyarakat jangan sampai lah diberikan sanksi,” ucapnya.
Dani mengingatkan terhadap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk tetap setia mengenakan masker.
Selain menyiapkan sanksi, Satpol PP juga akan menyediakan masker gratis ke warga.
“Tapi kita perlu tambahan juga. Ya pengen membantu nanti silakan ya,” pungkasnya.
Editor: Fariz Fadhillah