apahabar.com, TANJUNG – Unsur Muspika Kecamatan Pugaan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kali ini menyasar pasar sore di Desa Pugaan RT 1. Dalam penyisiran yang dilakukan Camat Rony bersama Kapolsek Pugaan, Danramil Pugaan-Banua Lawas, masih ditemukan warga tidak memakai masker.
Melihat itu, Rony Saputra pun langsung menegur dan memberi masker sekaligus memakaikannya. “Kemarin kami sidak di Pasar Pugaan, ternyata masih ada pedagang maupun pengunjung tidak menggunakan masker, ” kata Rony, Selasa (24/8) pagi.
Pada kesempatan ia mengingatkan pedagang pasar dan pengunjung soal protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Warga juga diingatkan mulai tanggal 1 September 2020 akan ditegakkan Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tersebut. “Ada beberapa sanksi yang diterapkan bagi pelanggar Perbup, untuk itulah patuhi aturan tersebut,” ingat Rony.
Sementara Kapolsek Pugaan H Walimin menegaskan, pihaknya mendukung penuh Perbup tersebut. Untuk itulah terus mensosialisasikan isi Perbup ke masyarakat, termasuk di pasar-pasar hingga tanggal 31 Agustus mendatang.
“Setelah itu, mulai tanggal 1 September 2020 bersama tiga pilar akan menerapkan Perbup yang didalamnya ada sanksinya,” kata Walimin.
Editor: Syarif