apahabar.com, MARABAHAN – Peraturan Daerah (Perda) tentang peraturan pendisiplinan nomor 54 tahun 2020 akan diberlakukan di Batola. Bagi warga masyarakat yang melanggar siap-siap dikenakan sanksi.
Kasat Binmas Polres Batola AKP Agus Jatmiko bersama anggotanya bersinergi dengan Babinsa melaksanakan sosialisasi atau imbauan di Pasar Tradisional Marabahan.
“Perda peraturan pendisiplinan penanggulangan penyakit menular ini akan diberlakukan, karena sudah mau mencapai batas waktu sosialisasi Perbup nomor 54 tahun 2020,” tegasnya, Selasa (11/08).
Selain itu, kedatangan dirinya tiap hari ke pasar, sambung Kasat, juga ingin menunjukkan bahwa pemerintah sudah peduli kepada warganya agar dapat menjaga dan mewujudkan masyarakat yang aman, tenteram, dan terbebas dari Covid-19.
“Khususnya di Batola,” ucapnya.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengucapkan terimakasih kepada Kasat Binmas Polres Batola AKP Agus Jatmiko beserta anggota yang sudah melaksanakan Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta selama masa pandemi ini sudah berupaya sosialisasi dan melakukan imbauan pada warga.
“Terimakasih kepada Kasat Binmas Polres Batola AKP Agus Jatmiko beserta anggota sudah mengingatkan agar disiplin protokol kesehatan segera hilang dan semuanya kembali normal,” jelasnya.
Editor: Muhammad Bulkini