apahabar.com, BANJARMASIN – Alih-alih menempati rumah baru setelah menyerahkan uang ratusan juta rupiah untuk membeli satu unit rumah milik kenalannya, Masriani malah tertipu.
Jurus bujuk rayu yang dikeluarkan pihak pemilik rumah meluluhkan hati Masriani. Wanita berusia 53 tahun inipun bersedia memberikan uang panjar (DP) kepada pelaku sebesar Rp150 juta berikut uang cicilan sebesar Rp30 juta.
Alhasil, uang senilai ratusan juta hasil jerih payah Masriani selama bekerja sebagai pegawai negeri ditilap Budi (38) warga Desa Tigarun RT 01, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Saat ini Budi meringkuk di tahanan Polres HSU.
“Dari kasus ini, kami telah menetapkan seorang tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim,” kata Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto kepada apahabar.com
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin menerangakan, kejadian tersebut berawal pada Juni 2017 silam, kala itu pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Negara Dipa NO 11 RT 010, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Kepada korban, pelaku ingin menjual rumahnya seharga Rp300 juta.
“Namun saat itu pelaku mengaku bahwa sertifikat rumah tersebut tergadai di Bank BRI Cabang Amuntai sebesar Rp150 juta,” tutur Iptu Kamarudin.
Oleh korban, uang Rp150 juta diberikan kepada pelaku untuk menebus sertifikat rumah yang menjadi jaminan di Bank.
“Uang itu sekaligus dijadikan uang panjar (DP) oleh korban, sementara sisa Rp150 juta akan dilunasi dua bulan berikutnya usai menikahkan anak korban,” ucap Iptu Kamarudin.
Belum genap sebulan berlalu, pelaku kembali meminta sejumlah uang kepada korban sekira bulan Juli 2017.
Nominalnya sebesar Rp15 juta, waktu itu korban mengantar uang tersebut ke rumah pelaku. Tak hanya sekali, namun dua kali dengan total sebesar Rp30 juta.
“Korban membawa sejumlah uang yang diminta pelalu sebesar Rp15 juta sebanyak 2 kali. Uang tersebut diserahkan korban di rumah pelaku berikut kwitansi serah terima uang,” beber Iptu Kamarudin.
Belakangan, saat korban ingin melunasi sisa pembayaran jual beli rumah itu, pelaku selalu menghindar. Usut punya usut, ternyata diam-diam pelaku sudah menjual rumah tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
“Nah, setelah berjalan, dia akhirnya mengetahui rumah yang dia beli tadi, rupanya diduga juga telah dijual oleh pelaku ke pihak lain,” beber Iptu Kamarudin.
Mengetahui dirinya ditipu, korban pun akhirnya melapor ke Polres HSU dengan harapan pelaku bisa tertangkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 10 Agustus sekira pukul 08.30 wita. Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU terhadap pelaku, atas nama Budi,” tukas Iptu Kamarudin.
Editor: Aprianoor