apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong menangkap sedikitnya 78 penyalahguna narkotika, sepanjang Januari sampai Juni 2020.
Para tersangka dan sederet barang bukti dihadirkan dalam ekspose kasus di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (26/8).
Meminjam data polisi, puluhan budak narkotika itu berasal dari 58 kasus yang diungkap.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Zaenuri berhasil mengungkap 58 kasus dengan tersangka 78 orang, terdiri 74 laki-laki dan 3 perempuan. Ditambah 1 anak laki-laki dibawah umur.
Dari para tersangka disita barang bukti sabu 184 paket seberat 354,13 gram. Ekstasi 11 tablet warna biru seberat 1,65 gram.
“Dan obat-obatan carnophen atau Zenit 56 butir,” ungkap Muchdori bersama Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabalong Syaifullahnoor.
Selain barang bukti narkotika, turut disita uang tunai Rp 6.595.000, 60 unit handpone berbagai merek, 10 unit kendaraan roda dua, 1 unit roda 4.
“Terbanyak kasusnya di wilayah Kecamatan Murung Pudak 22 kasus, disusul Kelua 10 kasus, Tanjung 7 kasus serta beberapa kecamatan lainnya,” jelas Muchdori.
Ditambahkan, dari 58 kasus yang ditangani, 45 kasus sudah P21 atau lengkap, sementara 13 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Editor: Fariz Fadhillah