apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang pria lantaran melakukan percobaan pencurian, Rabu (26/8) siang. Pelaku bernama Ahmad Khair (43) warga Jalan Sutoyo S, Gang Bambu Kuning RT 36, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Sekitar pukul 15.20 Wita, Ahmad Khair mencoba melakukan pencurian di ruko milik korban Mukhlasyin Damanik, Jalan Perdagangan, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara.
Kronologisnya, saat itu pelaku sedang mencoba untuk membuka pintu ruko dengan cara merusak gembok. Namun, aksinya berhasil diketahui dan langsung diamankan oleh korban dibantu beberapa warga sekitar.
Hingga akhirnya, pelaku dijemput oleh pihak kepolisian beberapa waktu kemudian.
Kini pelaku bersama barang bukti sepeda motor, dua buah gembok dan jaket telah berada di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, pelaku akan dijerat Pasal 363 ke 5e Jo 53 KUHP tentang Pencurian,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Ginting.
Editor: Syarif