apahabar.com, BANJARMASIN – Menjelang HUT RI ke-75, ribuan narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal dapat diskon masa hukuman.
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel mengusulkan remisi 4.345 napi.
Mereka semua tersebar di 13 Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Bumi Lambung Mangkurat.
Dari jumlah itu, penghuni Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Kota Banjarmasin mendapat jatah paling banyak. Jumlahnya 1.046 narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib menerangkan napi yang diusulkan dapat remisi terbanyak adalah napi kasus narkoba.
“Yang terbanyak napi kasus narkoba. Sedangkan 40 persen lainnya napi kasus pidana umum,” ujarnya kepada apahabar.com, Selasa (11/8).
Selain itu, Agus juga membeberkan ihwal remisi yang diberikan tentu dengan berbagai pemenuhan persyaratan administratif.
Seperti misalnya, narapidana sudah menjalani enam bulan kurungan.
Kemudian, untuk kasus PP 128 Tahun 2006. Setidaknya narapidana sudah menjalani sepertiga tahun hukuman.
“Lalu selama menjalani hukuman, narapidana berkelakuan baik,” pungkasnya.
Lantas, apakah dari jumlah total remisi yang diajukan ada kemungkinan berkurang?
Agus menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi. Pasalnya, usulan yang diajukan sudah diseleksi melalui sistem online.
“Semua yang mendapat remisi itu karena sudah terpenuhi persyaratannya,” tuturnya.
Adapun untuk LPKA Kelas 1 Martapura memiliki 36 narapidana yang diusulkan remisi. Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan 712 narapidana.
Lapas Kelas IIB Amuntai 192 narapidana. Lapas Kelas IIB Kotabaru 445 narapidana.
Lapas Kelas III Tanjung 168 narapidana.
Lapas Kelas III Banjarbaru 722 narapidana. Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura 259 narapidana.
Kemudian, Rutan Kelas IIB Pelaihari 175 narapidana. Rutan Kelas IIB Rantau 171 narapidana.
Terakhir, Rutan Kelas IIB Kandangan 141 narapidana. Rutan Kelas IIB Barabai 80 narapidana. Rutan Kelas IIB Tanjung 92 narapidana. Rutan Kelas IIB Marabahan 106 narapidana.
Editor: Fariz Fadhillah