apahabar.com, PELAIHARI – Kapolsek Takisung Polres Tanah Laut Iptu Kasiran bersama anggota dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Takisung menyasar pasar tradisonal di Desa Gunung Makmur untuk menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan, Sabtu (22/8).
Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut No 99 tahun 2020 tersebut dilakukan sesuai instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta.
Kegiatan yang dilakukan meliputi penyampaian penggunaan masker dan sanksi sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat apabila tidak menggunakan masker.
Selain mensosialisasikan Perbup, Polsek Takisung juga mengadakan pemeriksaan warga yang beraktivitas di luar rumah, seperti penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan untuk selalu menggunakan masker.
Kapolres Tanah Laut Akbp Cuncun Kurniadi melalui Kapolsek Takisung Iptu Kasiran Ia mengatakan, aksi serupa akan terus dilakukan guna memberikan pemahaman serta disiplinnya masyarakat dalam menanggulangi virus yang masih mengancam.
“Kami akan terus lakukan giat seperti ini, semoga karena dengan disiplin menerapkan protokol kita akan bisa mengatasi sebaran Covid-19 ini,” pungkas Iptu Kasiran.
Editor: Muhammad Bulkini