apahabar.com, MARABAHAN – Polres Batola Satpolairud Polres Batola melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Batola No 54 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Sabtu (15/08).
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengatakan sosialisasi Perbup No 54 Tahun 2020 oleh Satpolairud Polres Barito Kuala yang dilaksanakan memang Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan mendukung adaptasi kebiasaan baru masyarakat di Batola.
Dalam Pelaksanaan tugas personel Satpolairud Polres Batola yang dipimpin oleh AKP Dading Kalbu dengan melaksanakan patroli, Polmas, Binmas dan sosialisasi kepada masyarakat tentang sanksi bagi yang melanggar dalam ketentuan Perbup No 54 Tahun 2020 di perairan Sungai Barito Kabupaten Batola.
“Dengan dilakukannya kegiatan ini agar masyarakat mengetahui tentang Perbup Batola No 54 Tahun 2020, diharapkan masyarakat Kabupaten Batola dapat mematuhi dan mentaati peraturan tersebut guna menuju adaptasi kebiasaan baru, agar tercipta situasi aman bebas dari Covid-19,” jelasnya.
Editor: Muhammad Bulkini