apahabar.com, TANJUNG – Semester pertama, sejak Januari hingga Juni tahun 2020, Pengadilan Negeri Tanjung sudah menangani 269 perkara.
Jumlah perkara yang ditangani merupakan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 51 dan perkara baru yang masuk di 2020 sebanyak 218.
Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti mengatakan, dari jumlah tersebut, 97,02 persen atau 261 perkara telah diputus dan diminutasi.
Sehingga tersisa 8 perkara di semester pertama tahun 2020, terdiri dari 3 perkara gugatan di antaranya 1 perkara gugatan sederhana dan 5 perkara pidana biasa.
“Dari jumlah 269 perkara di semester pertama kami sudah memutus 261 perkara, sisanya 8 perkara terdiri 3 perkara gugatan dan 5 perkara pidana biasa,” kata Wisnu saat membacakan laporan pertanggung jawaban semester pertama belum lama tadi.
Di semester pertama pula, sebanyak 549 acara persidangan digelar secara dalam jaringan (Daring) oleh PN Tanjung.
Hasilnya sebanyak 84 nomor perkara pidana sejak awal sampai dengan pembacaan putusan tetap bersidang walaupun melalui daring.
“Ini sebagai komitmen PN Tanjung memberikan pelayanan hukum dengan tetap mengikuti protokol pencegahan pandemi Covid-19,” jelas Wisnu.
Editor: Muhammad Bulkini