apahabar.com, PALANGKA RAYA – Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalawiet Seksi Wilayah I Palangka Raya, Kalteng mengamankan 28 meter kubik kayu ilegal pada Rabu (12/8) lalu.
SPORC Palangka Raya di bawah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian (KLHK) Kalimantan itu berhasil mengamankan pelaku berinisial A (41) yang mengangkut kayu bulat dengan sebuah truk fuso di Jalan Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Tim SPORC telah menahan dan menetapkan A sebagai tersangka,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan, Sabtu (15/8).
Setelah menjalani rapid test, A dititipkan di rumah tahanan negara, Polda Kalteng, di Palangka Raya.
Sedangkan untuk barang bukti, telah dititipkan SPORC Brigade Kalaweit di Kantor Daerah Operasional (Daops) Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun.
Kemudian, truk dititipkan di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangka Raya.
Menurut keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Tersangka dijerat dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Aasal 16 uu no 18 tahun 2013.
Pasal itu tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi pengamanan dan penegakan hukum KLHK oleh SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tim SPORC mencurigai satu truk fuso yang bergerak memasuki areal Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kotawaringin Barat.
Editor: Aprianoor