apahabar.com, TANJUNG – Tiga Pilar di Kecamatan Tanta, Camat, Kapolsek dan Danramil turun langsung mensosialisasikan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020.
Kali ini lokasi yang disisir, pasar sore di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong, Kamis (20/8) sekira pukul 15.30 Wita.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanta, Iptu P Siregar mengatakan kegiatan yang kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah ini.
“Pedagang maupun pengunjung kita sisir apakah memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan atau tidak,” kata dia.
Bagi mereka yang tidak memakai masker langsung dilakukan penegakan Perbup, secara tegas dan humanis.
Di antaranya, melakukan teguran secara lisan, dan perintah untuk kembali untuk tidak melanjutkan kegiatan atau perjalanan.
“Dalam sosialisasi Perbup Nomor 26 Tahun 2020, juga dilakukan penerapan sanksi terhadap 10 orang warga yang tidak memakai masker. 5 orang kita tegur secara lisan, 5 lagi kita pulangkan dari pasar,” kata Siregar.
Editor: Aprianoor