apahabar.com, AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang laki laki berinisial FA, karena diduga melakukan penggelapan terhadap sebuah sepeda motor milik korban yang masih teman tersangka.
Kapolres HSU AKBP Pipit Sudartayno melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU di sebuah rumah di Jalan Harusan desa Harusan RT 01 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kamis (13/8), sekitar jam 15.00 Wita.
FA dilaporkan karena diduga menjadikan jaminan sepeda motor merk Yamaha jenis Mio milik pelapor tanpa sepengetahuan korban dan digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang tersangka, padahal pelapor mempercayakan untuk menjualkannya,” ungkap Iptu Kamarudin.
Karena FA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, maka kurang lebih lima bulan, akhirnya dilaporkanlah tersangka ke Mapolres HSU.
“Untuk selanjutya terhadap tersangka diproses secara hukum, sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHP,” tegas Iptu Kamarudin.
Editor: Muhammad Bulkini