apahabar.com, BANJARMASIN – Polemik diskotek di Kota Seribu Sungai kembali mencuat.
Teranyar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengklaim telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama.
SP disampikan secara lisan, ke sejumlah THM yang diduga kuat menyalahi aturan yang berlaku.
Pasalnya, pengelola-pengeloa THM tersebut menyulap pub menjadi diskotek. Itu guna menyiasati larangan beroperasinya diskotek selama pandemi Covid-19.
“Kita sudah panggil pihak pengelola dan kita evaluasi,” ujar Kepala Disbudpar Banjarmasin, Ehsan Eh Haque ketika dijumpai di Balai Kota, Senin (10/8) tanpa merinci THM-THM dimaksud.
Menurut Ehsan, kesan Pub disulap menjadi diskotek ini berasal dari house musik dan lampu- lampu disko yang dimainkan.
“Dengan kemudian pengunjung pun terbawa irama,” ujarnya.
Sejatinya, kata dia, pub diperuntukkan untuk wadah bersantai dan bercengkarama. Lalu alunan musik yang mainkan pun juga tidak bergenre progresif.
“Sudah kami minta jeda diisi lagu-lagu instrumen saja. Ini kita pantau. Jika masih saja akan kita keluarkan SP 2 dalam bentuk tertulis,” tegasnya.
Pihaknya bahkan siap menurunkan tim khusus untuk memantau operasional pub. Supaya tidak ada lagi kesan pub disalahgunakan menjadi diskotek.
Bahkan rencananya juga akan dilaksanakan inspeksi dadakan (sidak) dengan menggandeng Satpol PP.
“Ini tidak hanya jadi perhatian satu THM, tapi tempat-tempat hiburan lain juga. Kita diminta Wali Kota Ibnu Sina untuk terus memantau operasionalnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Tindak Pidana Umum Satpol PP Banjarmasin Dani Matera mengungkapkan pihaknya siap menindak apabila pelanggaran itu benar terjadi.
“Kita langsung bergerak dengan instruksi Wali Kota,” ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, Satpol PP Banjarmasin pernah merazia sejumlah THM pada Rabu 15 Juli malam.
THM-THM yang dirazia, yakni Nashville dan Athena, di Hotel Banjarmasin Internasional.
Editor: Fariz Fadhillah