apahabar.com, BARABAI – Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek Batang Alai Selatan terus gencarkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan imbauan tentang bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batang Alai Selatan yaitu Briptu Agus Supriadi di desa binaannya desa Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan, kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (11/08) pukul 09.00 wita.
Sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yang ke-5, membantu kebijakan pemerintah diwilayah hukum Polda Kalsel agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan yang menghadirkan anggota Polri di tengah masyarakat ini bertujuan menjaga koordinasi polisi dengan pihak terkait, juga upaya memberikan rasa aman di masyarakat.
Sosialisasi di antaranya berupa kegiatan pemasangan spanduk Karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta imbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.
Imbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla, utamanya di provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kapolsek Batang Alai Utara Ipda Erikson mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana.”
Editor: Muhammad Bulkini