apahabar.com, PELAIHARI – Wakapolres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, bertempat di selasar Mapolres Tanah Laut Polda Kalsel, Kamis (13/08).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Pelaihari, perwakilan Kejaksaan Tanah Laut, Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, BBN Kabupaten Tanah Laut serta wartawan media cetak dan online di Kabupaten Tanah Laut.
Wakapolres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan Kompol Fauzan Arianto mengatakan, kasus tersebut adalah pengungkapan kasus oleh Sat Narkoba, Polsek Batam 1 Kasus, Polsek Kurau 1 Kasus, dan Polsek Kintap 1 Kasus, dengan total jumlah tersangka 34 laki laki-laki dan 2 perempuan.
“Total jumlah barang bukti narkotika jenis sabu berat bersih 65,2 gram dan uang tunai Rp 2.614.00,-“ ungkap Wakapolres.
Editor: Muhammad Bulkini