apahabar.com, BANJARMASIN – Berkas dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Sahbirin Noor – Muhidin dan Denny – Difriadi dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat,” ucap Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati Masy’ud kepada apahabar.com via WhatsApp, Kamis (17/9).
Sebelumnya KPU Kalsel telah menerima sejumlah perbaikan dari kedua bakal pasangan calon tersebut. Sayangnya, ia enggan menyebutkan secara rinci perihal perbaikan tersebut.
“Hanya ada beberapa perbaikan saja, tidak banyak,” bebernya.
Selanjutnya, KPU akan segera menetapkan keduanya sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, tepatnya pada 23 September 2020 mendatang.
“Sedangkan tanggal 24 September 2020, akan diadakan pleno terbuka pengundian nomor urut,” pungkasnya.
Di atas kertas, pasangan Sahbirin – Muhidin jauh lebih unggul karena diusung sejumlah parpol besar, di antaranya Golkar 12 kursi, PDI Perjuangan 8 kursi, PAN 6 kursi, PKS 5 kursi, PKB 5 kursi, dan Nasdem 4 kursi di DPRD Kalsel.
Ditambah parpol non parlemen seperti PSI, Perindo, dan PKPI, sehingga total keseluruhan partai pengusung sebanyak 40 kursi di DPRD Kalsel. Jika dipersentasekan, angkanya mencapai kurang lebih 73 persen dukungan.
Sementara pasangan Denny Indrayana – Difriadi Darjat hanya mengantongi 14 kursi parlemen atau sekitar 27 persen. Mereka dari Partai Gerindra 8 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, dan PPP 3 kursi di DPRD Kalsel ditambah satu parpol non parlemen, yakni Partai Berkarya.