apahabar.com, KUALA KAPUAS – Mengangkut kayu diduga ilegal alias tanpa dilengkapi dokumen sah, GT (48) warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng diamankan polisi.
GT diamankan aparat Satreskrim Polres Kapuas pada, Jumat (25/9) sekitar pukul 08.00 WIB saat mengangkut kayu menggunakan klotok di Sungai Karanen, Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat.
“Yang bersangkutan tertangkap tangan pada saat mengangkut kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH),” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Mapolres Kapuas, Jumat (25/9).
Kayu yang diangkut tersangka menggunakan klotok merupakan kayu jenis meranti yang terdiri dari kayu balok ukuran 3×5 sebanyak kurang lebih 183 potong, papan tipis 1×15 sebanyak kurang lebih 192 potong.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, tersangka GT akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf E UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan perusakan hutan di wilayah hukum Polres Kapuas.