apahabar.com, KUALA KAPUAS – Ben Brahim S Bahat resmi ditetapkan KPU sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah, segera melepas jabatannya sebagai Bupati Kapuas, Sabtu (26/09/2020).
Lusa, Ben Brahim resmi mengambil cuti sebagai pejabat pemerintahan karena resmi bertarung di Pilkada Kalteng 2020.
Seperti diketahui sesuai aturan, tiap kepala daerah yang ikut pencalonan di Pilkada Serentak 2020, wajib melepas jabatan dan fasilitas yang ditanggung negara, melalui masa cuti.
“Sesuai izin cuti, beliau (Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat) mulai cutinya tanggal 26 September 2020,” kata Plt Sekda Kapuas, Septedy kepada apahabar.com di Kuala Kapuas, Kamis (24/9).
Lantas siapa yang menggantikannya di Pemkab Kapuas? Otomatis menurut Septedy, sesuai dengan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan, bahwa yang akan melaksanakan tugas dan kewenangan bupati selama cuti adalah wakil bupati.
Jadi Ben Brahim cuti selama mengikuti Pilkada Kalteng 2020, maka Wakil Bupati Kapuas, H M Nafiah Ibnor menggantikannya sebagai bupati.
“Sesuai dengan SK (surat keputusan) cuti Bupati Kapuas itu juga disebutkan bahwa yang melaksanakan tugas bupati adalah wakil bupati,” terang Septedy.
Septedy pun meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kapuas untuk tetap menjaga dan memegang teguh netralitas saat pelaksanaan Pilkada Kalteng.
“ASN juga agar menjadi aktor yang membuat kedamaian dimana pun berada, karena kita ingin pemilu ini berjalan dengan lancar, aman dan tertib, ” pungkas Septedy.