apahabar.com, BANJARMASIN – Pandemi Covid-19 masih melanda kota Banjarmasin. Kampanye terbuka dengan mengumpulkan massa pun berpotensi ditiadakan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin, H Muhammad Yasar mengatakan hal itu saat membuka Sosialisasi Peraturan dalam Pilkada 2020 di Banjarmasin, Rabu (23/9).
Namun, kata Yasar, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengatur soal kampanye.
“Apakah kegiatan bazar, konser, pasar murah, dan sebagainya masih boleh sebagaimana tersebut dalam PKPU yang ada? Atau kah nanti ditiadakan atau tidak diperkenankan lagi,” bebernya.
Semua itu, lanjutnya, demi menghindari klaster baru pandemi.
Yasar menjelaskan kalau Pilkada 2020 ini sangat berbeda dengan Pemilu 2020 dan Pilkada 2018 lantaran adanya pandemi.
“Sehingga kita semua wajib sama-sama menjaga diri, menjaga kesehatan dari paparan Covid-19, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan,” katanya mengingatkan.
Terkait hal tersebut, Bawaslu dan jajarannya termasuk Bawaslu Kota Banjarmasin akan membentuk kelompok kerja (pokja) protokol kesehatan.
Pokja akan melibatkan pihak aparat dan lain-lain dengan memiliki kewenangan tertentu, mulai memberi peringatan sampai dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar.
Pada kesempatan itu, Bawaslu Kota Banjarmasin juga mensosialisasikan Peraturan Pilkada kepada para ketua RT dan tokoh masyarakat Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan mendatangkan narasumber yaitu Camat Banjarmasin Tengah, Dr H Diyannoor MA, dan akademisi yang juga Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Dr Jalaluddin.