apahabar.com, KUALA KAPUAS – Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Kalteng, bersama Satbinmas Polres Kapuas mensosialisasikan Perbup Kapuas Nomor 46 tahun 2020, tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sosialisasi dilaksanakan, Kamis (24/9) dengan menggunakan mobil siaran keliling mulai dari Jalan Tjilik Riwut, Jalan Barito, Jalan Teratai, Jalan Anggrek dan kawasan pasar Kuala Kapuas.
“Kami berkeliling mensosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Kepala Dinas Kominfo Kapuas, H Junaidi.
Selain itu, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas, Junaidi juga terus memberikan informasi terkait update data perkembangan Covid-19 di Kapuas.
“Kami selalu menyampaikan update data terbaru mengenai Covid-19 baik melalui Facebook, Instagram dan Youtube dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dan sadar akan bahaya penyebaran virus ini,” ujar Junaidi.
Sementara itu Kepala Unit Polmas Polres Kapuas, Ipda Sutarman mengatakan, Perbup 46 Tahun 2020 mengatur tentang protokol kesehatan dan sanksi.
“Yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda Rp 150 dan pencabutan ijin usaha,” terang Ipda Sutarman.