apahabar, PARINGIN – DPRD dan Pemkab Balangan menyepakati adanya perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati Balangan, H Ansharuddin, mengharapkan perubahan Raperda tersebut akan memberikan dampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita sama-sama berharap Raperda ini dapat segera kita Perda-kan agar sesegeranya dapat memberi andil yang signifikan dalam upaya mewujudkan kabupaten Balangan yang maju dan sejahtera,” kata Ansharudin.
Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, menyampaikan setelah adanya perubahan itu, selanjutnya Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalsel, wakil dari pemerintah pusat dan dilakukan penyempurnaan kembali oleh kepala daerah bersama pansus I DPRD Balangan,” jelasnya.
Juru bicara Pansus I DPRD Balangan, Rusdi mengungkapkan Raperda tersebut disepakati setelah pihaknya beberapa kali melakukan studi banding untuk
menyesuaikan dengan perubahan PP 91 tahun 2010 menjadi PP 55 tahun 2016.
Kesepakatan itu tercapai pada Rapat Paripurna dengan acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Perubahan atas Perda kabupaten Balangan Nomor 3 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gedung DPRD Balangan, Selasa kemarin.
Editor: Puja Mandela