apahabar.com, KOTABARU – Beragam barang bukti (Barbuk) dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (25/9) siang.
Ragam Barbur itu dimusnahkan setelah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkracht.
Sementara, pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Kotabaru.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, Bupati Sayed Jafar, dan Wakil Bupati Burhanudin.
Selain itu, tampak pula Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, Dandim Letkol Inf Roy Fahrul Rozi, Danlanal Letkol Laut (P) Sadarianto, serta undangan lainnya.
Andi Irfan mengatakan, pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap sesuai Undang-Undang yang diberikan kepada Kejaksaan RI.
“Nah, hari ini kami Kejari Kotabaru bersama Forkompinda yang hadir menjalankan amanat UU itu,” ujarnya.
Selain itu, Andi Irfan bilang, pemusnahan Barbuk juga sesuai hasil putusan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Kotabaru.
Sementara, ragam Barbuk yang dimusnahkan merupakan Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang ditangani sejak bulan Mei hingga September 2020.
“Jadi, untuk jenis Barbuknya beragam. Mulai narkotika jenis Sabu 104,16 gram, Ekstasi 11 butir, Jenith 5 ribu butir, beragam merk miras, Handphone, produk tidak memenuhi standar, serta senjata tajam,” pungkas Kajari mengakhiri.