apahabar.com, BANJARBARU – Tarif listrik pelanggan golongan tegangan rendah resmi diturunkan.
Keterangan itu termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) per 31 Agustus 2020.
Dengan adanya penurunan ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, dalam siaran pers yang diterima apahabar.com Rabu (2/9) pagi.
Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat Covid-19. Juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Dia menambahkan penurunan tarif bagi golongan rendah itu tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Berikut kriteria pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persan yang sudah dimulai sejak April 2020.
“Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen,” pungkasnya.
Editor: Puja Mandela