apahabar.com, KUALA KAPUAS – Kabupaten Kapuas ternyata berada diperingkat empat di Kalimantan Tengah untuk jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Secara statistik di Provinsi Kalteng, Kapuas berada diperingkat ke empat untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono saat berkunjung ke Kabupaten Kapuas, Selasa (1/9).
Peringkat pertama, lanjut Edy, adalah Kota Palangka Raya, peringkat kedua Kabupaten Kota Waringin Barat, peringkat ketiga Kabupaten Kota Waringin Timur dan ke empat Kabupaten Kapuas.
“Jadi, di Kapuas ini cukup tinggi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkobanya. Karena di sini merupakan daerah lintas,” ujarnya.
Menurut Edi, berdasarkan angka prevalensi bahwa jumlah masyarakat Kapuas yang terpapar narkoba sudah mencapai angka 2.495 orang, yang merupakan hasil penelitian tahun 2019.
Nah, salah satu strategi yang dikedepankan oleh BNNP, terang Edi, adalah, terhadap para korban penyalahgunaan narkoba mereka harus disembuhkan, bukan dipidanakan.
Sehingga apabila ada masyarakat atau keluarga dengan sukarela melaporkan tentang penyalahgunaan narkoba pada dirinya atau keluarganya maka akan dirawat oleh BNNP.
“Kami akan rawat yang bersangkutan dan akan kami jamin tidak dipidanakan. Kemudian juga akan kita backup untuk kerahasiaan identitasnya,” pungkas Edi.
Editor: Syarif