apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menetapkan politikus Partai Nasdem sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Pada hari ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut dia, Irfan Jaya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun Hari belum menjelaskan secara detil mengenai peran Andi dalam kasus itu.
“Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum PSM,” ujarnya.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung sebelumnya telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah 4 lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
4 lokasi itu adalah 2 unit apartemen di Jakarta Selatan, 1 lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki.(Ant)
Editor: Aprianoor