apahabar.com, BATULICIN – Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020 digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (10/9).
Penandatanganan SKB melalui video conference (vicon) ini juga turut disaksikan 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanah Bumbu turut menyaksikan prosesi penandatanganan SKB antara Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu secara virtual dari ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati Tanah Bumbu.
“Sebagaimana yang disampaikan pada tersebut, yakni pedoman pengawasan netralitas ASN sebagai upaya mencegah munculnya pelanggaran netralitas ASN terutama dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020,” ujar Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Rooswandi Salem.
Pedoman tersebut memberikan panduan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh ASN tanpa harus membelenggu hak-hak politik ASN.
“Pedoman ini tentunya memiliki arti yang sangat penting bagi ASN maupun pejabat pembina kepegawaian dalam menjalankan tugas di dalam pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2020,” tuturnya
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat dan daerah berperan penting mensukseskan Pilkada serentak. Pada pelaksanaan Pilkada serentak ini diwaspadai agar jangan sampai terjadi aksi anarkis.
Kemudian, karena pilkada dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, maka protokol kesehatan harus terus disosialisasikan dan sama-sama dipatuhi oleh semua pihak.
Ketua Bawaslu Pusat mengatakan Bawaslu menyambut baik terbitnya SKB tentang pedoman pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Pedoman ini dapat melindungi ASN dari ancaman yang bersifat politis.
Bagi Bawaslu terbitnya SKB ini menjadi penanda dan sekaligus komitmen bersama untuk mendorong tegaknya netralitas ASN sebagai salah satu instrumen penting demi terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada.
Editor: Aprianoor