apahabar.com, MARTAPURA – KPU Kabupaten Banjar membatasi jumlah orang yang hadir saat pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Banjar.
Pendaftaran sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 dijadwalkan pada 4 – 6 September mendatang.
“Karena masih pandemi Covid-19 maka harus menerapkan protokol kesehatan. Jadi rombongan pasangan yang datang ke KPU dibatasi hanya 10 orang saja,” ujar Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib, Selasa (1/9).

Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib. Foto: Istimewa
10 orang tersebut lanjutnya, sudah termasuk si pasangan calon. “Kalau bawa rombongan lebih sepuluh orang maka sisanya silakan menunggu di luar. Dan kami pun menyediakan id-card,” tutur Aziz, sapaan akrabnya
Lebih lanjut Aziz menjelaskan, bagi bakal paslon yang diusung partai politik (parpol) maka ketua dan sekretaris partai wajib hadir.
“Jika parpol yang mengusung ada 5 atau lebih, berarti yang diperbolehkan masuk lebih 10 orang. Namun hanya paslon dua orang dan ketua serta sekretaris yang boleh masuk, itu pun nanti kami atur untuk bergantian supaya tidak bergerumuk,” paparnya.
Selain itu, rombongan yang datang pun mesti menerapkan protokol, seperti cuci tangan dengan sabun, pakai masker, dan jaga jarak.
Terkait jam pendaftaran lanjut Aziz, untuk tanggal 4-5 dari jam 09.00 pagi sampai 16.00 sore. “Kalau tanggal 6 sampai jam 24.00,” imbuhnya.
Disinggung paslon yang sudah mengonfirmasi ke KPU Banjar, Aziz mengatakan hingga sampai saat ini baru dari tim H Rusli-Guru Fadhlan.
“Rencananya mereka mau mendaftar tanggal 6 (Minggu) atau hari terakhir. Kalau jamnya belum ada konfirmasi,” bebernya.
Ia menambahkan, bagi tim paslon wajib mengonfirmasi pendaftaran satu hari (H-1) sebelumnya.
Untuk diketahui, bakal pasangan calon di Pilbup Banjar dipastikan hanya tiga pasangan, yakni Andin Sofyanoor-KH Syarif Busthomi (jalur perseorangan), H Rusli-KH Fadhlan Asy’ari, dan H Saidi Mansyur-Habib Idrus Al-Habsyi. Dua paslon terakhir diusung parpol.
Editor: Aprianoor