apahabar.com, BATULICIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu terus mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020.
Kali ini sosialisasi disampaikan kepada seluruh camat dan kepala desa se Kabupaten Tanah Bumbu.
Sosialisasi Perbup tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid-19 itu diselenggarakan di Gedung Mahligai Bersujud, Jumat (4/9) kemarin.
“Sosialisasi ini agar para camat dan kepala desa yang menghadiri dapat menindaklanjutinya untuk kembali mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mereka mampu menerapkan aturan tersebut dalam melakukan aktifitas sehari-hari,” ujar Kepala DPMD Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri.
Nahrul mengatakan para camat dan kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan di daerah, karena ruang kerja mereka berada langsung di tengah masyarakat desa.
“Camat dan kepala desa adalah ujung tombak, maka peran mereka sangat penting dalam penanganan Covid-19 di seluruh wilayah,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, dr Arman Jaya Kusuma selaku pemateri mengatakan dengan adanya Perbub No 28 Tahun 2020, sama sekali tidak ada keterlambatan untuk memberikan sosialisasi secara langsung.
“Tujuannya agar semua pihak lebih proaktif dalam mensosialisasikanya kepada masyarakat luas, sehingga berprilaku sesuai protokol kesehatan,” sebutnya.
dr Arman menerangkan bahwa Perbup yang telah dibuat tersebut harus dilaksanakan, karena apabila dilanggar, maka akan berhadapan dengan sanksi yang telah ditetapkan.
“Demi keselamatan bersama agar terhindar dari virus mematikan ini, kami harapkan masyarakat bisa menerapkan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid-19 pada Perbup No 28 Tahun 2020 itu,” pungkasnya.
Editor: Syarif