apahabar.com, BANJARMASIN – KPU Kota Banjarmasin akan membatasi jumlah orang yang bisa masuk ke kantornya saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada 4 sampai 6 September 2020.
Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wardah, mengatakan dalam proses pendaftaran nanti, hanya 20 orang yang bisa masuk dalam satu kelompok.
20 orang ini terdiri 2 Bapaslon, 2 tim kampanye, 1 orang membawa berkas pendaftaran, dan 2 orang dari partai politik (parpol).
“Kalau Bapaslon diusung lima parpol, jadi 20 orang. Terdiri dari ketua dan sekretaris,” ujarnya ketika dijumpai apahabar.com, Kamis (3/9).
Menurut Rahmi, meski tak bisa diikuti seluruh simpatisan, para pendukung lainnya bisa menyaksikan proses pendaftaran melalui layar monitor yang sudah disiapkan di halaman depan kantor KPU Banjarmasin di Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara. Sementara penyerahan berkas pendaftaran akan dilakukan di lantai 3.
“Silahkan bawa pendukung banyak, tapi yang masuk 20 orang tadi,” tegasnya.
Rahmi menegaskan seluruh masyarakat yang ingin masuk ke kantor KPU Banjarmasin harus selalu mengedepankan protokol kesehatan.
“Batasan yang kami lakukan tadi, salah satu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Editor: Puja Mandela