apahabar.com, BANJARBARU – Bawaslu Kota Banjarbaru fokus tangani dua isu yakni politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait dengan netralitas ASN TNI Polri tentu saja ada mekanisme penanganan pelanggaran yang harus kami jalankan. Jika di kemudian hari diketahui ada oknum yang tidak menjalankan kode etik maupun profesional dalam pelayanan, misal berpihak pada salah satu Paslon,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar saat ditemui awak media di KPU Banjarbaru, Kamis (10/9).
Jika didapati ketidak netralan ASN, sambung Dahtiar, maka masuk dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan dan dapat diproses Bawaslu Kota Banjarbaru.
Bawaslu, kata Dahtiar juga diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) sehingga tidak ada negosiasi terhadap pelaku praktek politik uang maupun abdi negara yang tidak profesionalitas.
“Kami maupun KPU itu nanti diawasi oleh DKPP, jadi kalau misalnya ada ditemukan ASN tidak netral, maka bisa dilaporkan kepada DKPP,” jelasnya.
Dahtiar mengingatkan baik Paslon, pendukung, maupun penyelenggara wajib menjalankan protokol kesehatan dalam menjalankan rangkaian Pilkada 2020. Bahkan pada saat debat paslon nantinya, dalam ruangan dibatasi hanya 50 orang.
Aturan itu, kata Dahtiar, tertuang dalam peraturan KPU No 6 maupun peraturan KPU No 10 tahun 2020.
“Di mana semua tahapan Pilkada mulai pendaftaran, kampanye, pungut hitung sampai dengan selesai harus dengan menerapkan protokol kesehatan. Misalnya di tahapan kampanye ada debat itu dibatasi hanya 50 orang maksimal dalam ruangan, sehingga nanti itu 50 akan dibagi 3 oleh Paslon,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Bulkini