apahabar.com, BANJARMASIN – Bakal pasangan calon kepala daerah rupanya harus memerhatikan tata cara kampanye yang benar di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu mesti mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Hanya saja batasan jumlah setiap peserta kampanye dibatasi,” ucap Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, Jumat (18/9) siang.
Metode pertama, kampanye rapat umum. Di mana jumlah peserta kampanye dibatasi maksimal 100 orang.
Kemudian, kampanye melalui pertemuan terbatas. Dalam metode ini peserta yang terlibat dibatasi maksimal 50 orang.
“Selain dari penggunaan metode kampanye melalui tatap muka, pertemuan terbatas, maupun rapat umum, juga masih diperkenankan untuk menggunakan media daring,” katanya.
Selain itu, KPU Kalsel sendiri akan memfasilitasi beberapa media kampanye seperti iklan media, alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye dan debat publik.
“Selain yang difasilitasi KPU, peserta memiliki kesempatan untuk mengadakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye atau kegiatan metode kampanye lainnya,” pungkasnya.