apahabar.com, BATULICIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid-19.
Sosialisasi diperuntukkan bagi 1.033 ketua rukun tetangga (RT) dari seluruh desa di 10 kecamatan yang ada di Bumi Bersujud.
Rangkaian sosialisasi tersebut dimulai sejak hari ini, Selasa (1/9) di Desa Kersik Putih, untuk seluruh ketua RT di wilayah Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat.
“Sosialisasi ini bertujuan sebagai panduan pelaksanaan tatanan baru hidup yang produktif dan aman Covid-19 di daerah, sekaligus untuk menekan penularan dan persebarannya,” ujar Sekretaris DPMD Tanah Bumbu, Ayatullah Chotim.
Untuk sosialisasi Perbup tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan dan Satgas Penanggulangan Covid-19. “Jumlah di wilayah Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat ada 196 ketua RT yang mengikutinya,” terangnya
Sementara itu Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, dalam arahannya menyampaikan bahwa ketua RT adalah ujung tombak pembangunan di daerah.
“Ruang kerja para ketua RT berada langsung di tengah masyarakat desa, maka peran mereka sangat penting dalam penanganan Covid-19 di seluruh wilayah,” ujaranya.
Bupati juga mengingatkan kepada warga untuk terus menjaga diri dari penularan Covid-19. “Jangan anggap enteng Covid-19, juga jangan takut yang berlebihan. Intinya jalankan protokol kesehatan,” pintanya.
Bupati berpesan agar warga selalu menggunakan masker saat di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak serta terus menjaga imun tubuh dengan makanan yang sehat.
“Jaga kesehatan dengan baik. Baik kesehatan diri, keluarga, maupun lingkungan. Dengan kesehatan yang terjaga, maka kita tidak mudah diserang Covid-19,” pungkasnya.
Turut berhadir dalam sosialisasi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPMD, pejabat SKPD, Camat Batulicin, serta instansi terkait lainnya.
Editor: Syarif