apahabar.com, TANJUNG – Sejumlah pengguna jalan di Kabupaten Tabalong diminta pulang saat kedapatan tidak mengenakan masker.
Pemandangan itu terjadi di Simpang Masjid Noor Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Selasa (1/9).
Saat itu, Camat Tanta, Gusti Judid Ikhsan Permana, bersama Kapolsek Tanta, Iptu P Siregar, dan Danramil Tanta, Kapten Hartoto, beserta jajarannya, melakukan pemantauan kepada para pengguna jalan.
Di sana, mereka menemukan 25 warga yang tidak mengenakan masker. Para pelanggar pun diberikan sanksi berupa teguran secara lisan. 10 orang di antaranya bahkan diminta pulang.
Kapolsek Tanta, Iptu P Siregar, mengatakan penegakan disiplin masyarakat terkait Perbup tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hari ini Perbup Tabalong nomor 26 Tahun 2020 tentang kewajiban mengenakan masker mulai diterapkan.
Pemantauan itu pun dilakukan untuk menegakkan Perbub secara tegas, tapi tetap humanis.
Editor: Puja Mandela