apahabar.com, BARABAI – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menciduk dua bersaudara, warga Desa Pajukungan Kecamatan Barabai.
Kedua bersaudara di Barabai itu diciduk lantaran terjerat kasus sabu.
Keduanya diciduk di Desa Pajukungan atau di kediamannya masing-masing oleh Tim Opsnal Satresnarkoba HST John Lee CS, Rabu (2/9).
Dari hasil penggeledahan, total sabu seberat 1,18 gram didapati polisi.
Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini membenarkan keberhasilan anggota dalam mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika itu.
“Penangkapan kedua bersaudara yang rumahnya berdekatan ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba, Iptu Lamris Manurung,” kata Husaini pada apahabar.com, Kamis (3/9).
Husaini mengatakan, penangkapan MH (42) dan MS (50) bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa di Pajukungan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Husaini, dilakukan penyelidikan.
John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST pun berhasil mengantongi nama yakni, MH dan MS, warga Pajukungan.
“Anggota berhasil mengamankan pelaku pertama, atas nama MH. Kemudian, pada waktu bersamaan John Lee CS juga mengamankan MS yang rumahnya berdekatan saja,” jelas Husaini.
Dari hasil penggeledahan dari MH, John Lee CS menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,48 gram. Sementara dari MS didapati 3 paket sabu seberar 0,70 gram.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Makopolres HST guna penyidikan lebih lanjut. Kami akan proses keduanya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Husaini.
Saat ini polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Adapun barang bukti lain yang diamankan polisi yakni, uang Rp500 ribu dari MH dan Rp200 ribu dari MS. Selain itu plastik flip yang diduga untuk membungkus sabu dan sedotan plastik.
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tutup Husaini.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin