apahabar.com, BANJARBARU – Tim gabungan penegak Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Banjarbaru mengungkap 8 tempat usaha yang melanggar prokes.
Pengungkapan pelanggaran protokol kesehatan tempat usaha di Banjarbaru, Sabtu (26/9) itu dari hasil Operasi Yustisi tim gabungan yang terdiri dari petugas TNI, Polri dan Satpol PP serta stakeholder terkait.
“Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Banjarbaru dengan sasaran para pemilik usaha kuliner, cafe dan tempat hiburan masih banyak yang tidak mengindahkan sosialisasi yang sebelumnya terus dilakukan oleh petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah dalam siaran pers yang diterima apahabar.com, Senin (28/9/2020).
Kasat Rekrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menyebut, pihaknya telah memberikan edukasi dan meminta para pelaku usaha bertanggung jawab dan peduli dengan kesehatan pengunjung.
Adapun 8 nama tempat usaha yang mendapat teguran tertulis dari tim penegak Prokes Kota Banjarbaru:
– Cafe Karindangan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru
– Indomaret Bundaran Palam Kota Banjarbaru
– Cafe Nangkringan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru
– Cafe Yuska di Jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru
– Cafe D’Tonz Sungai Ulin Kota Banjarbaru
– Karaoke Viera di Jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru
– Kopi Besi di Al Azhar Kota Banjarbaru
– Pedagang makanan yang ada di sekitar Lapangan Murjani Kota Banjarbaru
Delapan tempat usaha tersebut pun telah mengantongi teguran tertulis dari petugas.
Namun, jika pelaku usaha tidak mengevaluasi dan tidak peduli dengan pengunjung dan tidak mengutamakan langkah-langkah protokol kesehatan di tempat usahanya, maka bukan tidak mungkin tempat usaha tersebut ditutup.
“Maka dengan koordinasi bersama dinas terkait tentu sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha bisa dilakukan,” terang Aryansyah.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 , Pasal (7) ayat (2) huruf (b) mengenai sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Kami berharap para pelaku usaha dan para pengunjung dapat benar-benar disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru,” pungkasnya.

Tim gabungan penegak Protokol Kesehatan (Covid-19) Kota Banjarbaru saat menegur 8 tempat usaha yang tak taat prokes. Foto-Istimewa