apahabar.com, JAKARTA – Bawaslu RI mencatat 700 ASN melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020.
Hal itu dikemukakan Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.
“Sementara yang kita rekap dari 1.500 kejadian pelanggaran, khusus netralitas ASN itu sekitar 700-an dan sudah kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) semua,” kata Afifuddin di Magelang, Sabtu (10/10), usai menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.
Menurut Afifuddin, sebagian besar dari pelanggaran ASN tersebut sudah diputus dan sebagian belum.
“Hal ini sebenarnya mengonfirmasi tentang potensi yang kita petakan dalam tiga titik kerawanan, yakni validitas daftar pemilih tetap (DPT), netralitas ASN, dan politik uang,” katanya dikutip apahabar.com dari CNN Indonesia.
Politik uang, katanya, biasanya meriah di tahapan kampanye sampai di hari H.
Protokol Covid-19 di Masa Pilkada
Afifuddin kemudian menyinggung penerapan protokol kesehatan di masa Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan evaluasi dalam masa 10 hari kampanye, bawaslu mencatat 9.189 kejadian, terdapat 256 pelanggaran.
“70 di antaranya sudah kita kasih peringatan dan sebagian kita cegah sebelum mereka arak-arakan, atau berkumpul lebih dari 50 orang,” katanya.
Di masa pandemi ini, katanya, peraturan soal protokol kesehatan merupakan beban penyelenggaraan yang baru.
Afifuddin mengatakan protokol kesehatan ini prasyarat dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Kemudian dinormalkan semua tahapan, dulu pemilih tidak pakai masker, sekarang harus pakai masker dan seterusnya,” katanya.
Ia menyebutkan dari 70 kasus yang sudah diberi peringatan, disarankan untuk dihentikan atau mengurangi sampai dengan batasan, tetapi kalau tetap berlangsung kegiatan dibubarkan.