apahabar.com, MARABAHAN – Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Kuala berlomba dengan waktu.
Sebelum 9 Desember atau hari pencoblosan, mereka harus sudah merekam data kependudukan dari 5.614 warga Batola yang belum memiliki KTP elektronik.
Sebelumnya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Batola memiliki total 220.006 pemilih. Namun DPT tersebut juga memuat pemilih yang belum mengantongi KTP atau minimal Surat Keterangan (Suket) sebagai warga Batola.
Padahal sesuai peraturan, salah satu syarat pemilih adalah berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik maupun Suket.
Situasi ini membuat Disdukcapil Batola mesti berlomba dengan waktu agar 5.614 warga tersebut tidak kehilangan hak pilih.
“Menindaklanjuti data tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan semua kecamatan, kelurahan/desa, hingga RT agar mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP,” papar Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batola, Hidayat Effendi, Selasa (27/10).
“Selanjutnya perekaman dapat dilakukan di kecamatan masing-masing tanpa harus ke Kantor Disdukcapil di Marabahan,” imbuhnya.
Untuk mempercepat proses perekaman di Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di kecamatan, Disdukcapil Batola juga menurunkan tim.
Selain melalui imbauan, Disdukcapil Batola juga berusaha melakukan jemput bola menggunakan daftar by name by address yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola.
“Sebenarnya perekaman jemput bola sudah beberapa kali dilakukan, tak cuma bertepatan Pemilu,” tegas Hidayat.
“Semoga juga orang yang dituju berada di tempat dan bersedia melakukan perekaman. Terkadang orang yang dituju tak datang, sehingga target perekaman tak tercapai,” sambungnya.
Dalam DPT Batola, Kecamatan Alalak memiliki jumlah pemilih terbanyak hingga 38.458 orang. Disusul Tamban 23.029 orang dan Anjir Muara 15.930 orang.
“Perlu dijelaskan bahwa dasar pencocokan dan penelitian data pemilih adalah Kartu Keluarga. Andai salah seorang dalam KK tersebut sudah memenuhi syarat usia memilih, otomatis mereka masuk daftar pemilih baru,” sahut Rusdiansyah, Ketua KPU Batola.
“Terkait persyaratan minimal Suket, kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Batola. Mereka berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sebelum 9 Desember 2020,” tandasnya.