apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, kembali mengamankan seorang pria gegara judi kupon putih (Kupu).
Pria berinisial YA (42) warga Jalan Sugiman Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diamankan aparat Satreskrim Polres Kapuas pada, Kamis (15/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
YA diamankan petugas di Jalan Setadji Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kapuas berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait judi kupu yang dilakoninya.
“Terlapor tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis kupon putih,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Mapolres Kapuas.
Selanjutnya, YA beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari YA berupa uang sebesar Rp 509 ribu, sobekan kertas dengan angka tebakan, buku rekening, handphone dan satu buah sepeda motor.
Atas perbuatan tersebut, YA akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.