apahabar.com, MUARA TEWEH – ASA alias S (19) pemuda Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah kini harus menginap di tahanan Polres Barito Utara Kalimantan Tengah.
Ia diduga melanggar pasal 363 Jo 362 KUH tentang pidana pencurian.
Tersangka ditangkap oleh Unit Buser Satreskrim dan unit IV Satintelkam Polres Barut pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 08.30 di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan menerangkan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Adapun kronologis kejadiannya, pada Senin 12 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB, korban yang bernama Nurmila Hayat (65) mendapati perhiasan jenis kalung rantai emas 99 seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 15 gram dan sejumlah uang kurang lebih Rp 4 juta yang ada di dalam lemarinya sudah lenyap.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 29.800.000 dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Setelah mendapat laporan mengenai dugaan tindak pidana pencurian, Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, anggota melakukan pengecekkan di sekitar TKP, pintu, jendela, lemari dan akses masuk ke dalam rumah tersebut tidak ada bekas congkel atau tidak ada yang dirusak.
Kemudian korban memberitahukan bahwa sudah hampir dua bulan kunci rumah tersebut dititipkan kepada Bawai (adik kandung korban dan ayah tiri tersangka). Itu dilakukan karena korban sakit dan untuk sementara tinggal di tempat keluarganya.
Dari hasil interogasi anggota Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Barut terhadap Bawai, diperoleh informasi bahwa dia pernah melihat uang kurang lebih sebanyak Rp 1 juta terjatuh dari celana tersangka dan dia mengambil uang tersebut seperti orang yang tergesa-gesa.
Pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 08.30 di rumah Jl Pangeran Antasari, Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Barut pun berhasil menangkap tersangka.
Tersangka menjelaskan jika kalung emas yang dicuri tersebut sudah dijual. Sementara untuk gelang emas sudah diamankan aparat kepolisian dan disimpan di bangunan WC umum Pasar Ipu Jalan Mangkusari.
Saat ini, aparat setempat pun sudah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y20, satu unit handphone merk Oppo A31 dan satu buah gelang emas 99 yang merupakan hasil curian.