apahabar.com, KUALA KAPUAS – Gara-gara terlilit utang seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, nekat menipu.
Tak tanggung-tanggung korbannya mencapai puluhan orang. Mereka semua dijanjikan menjadi tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Akibat ulahnya, oknum ASN kelurahan di Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas berinisial YH (44) ini pun dijebloskan ke sel Mapolres setempat.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan modus operandi penipuan tersangka YH menjanjikan korban bekerja sebagai tenaga kontrak.
Ada pun syaratnya, para korban menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka. Kemudian untuk menyakinkan para korban, tersangka membuat skep pengangkatan tenaga kontrak palsu dan diserahkan kepada korban.
“Jadi, jumlahnya korbannya ada sekitar dua puluh tujuh orang yang rata-rata menyetor uang empat juta rupiah kepada tersangka. Dan, korban kebanyakan dari Kabupaten Pulang Pisau,” kata Manang Soebeti di Mapolres Kapuas, Senin (12/10).
Setelah menyetorkan uang korban pun tak kunjung bekerja hingga akhirnya melapor ke polisi.
Menurut Manang, aksi penipuan yang dilakukan tersangka dimulai sejak 2019. Uang hasil penipuan digunakan untuk membayar hutang.
“Mudah-mudahan ini juga bisa memberikan informasi kepada masyarakat jangan mudah tertipu dengan janji-janji seperti ini,” ujar kapolres Kapuas.
Atas perbuatan tersebut, tersangka YH akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 64 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.