apahabar.com, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Paripurna digelar di Ruang Utama Sidang DPRD Tanah Bumbu, Selasa (13/10) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah dihadiri anggota DPRD, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretariat daerah, Forkopimda, pejabat instansi vertikal dan pimpinan SKPD di lingkup jajaran Pemkab Tanah Bumbu.
Adapun dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu dan Raperda tentang Perubahan Ke Empat atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan dan SDM, Anwar Salujang, mengucapkan terima kasih.
Bupati menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang diberikan.
Bupati menyampaikan perubahan Raperda yang dilatarbelakangi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu belum mengakomodir Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Retribusi Fasilitas Bandara dan beberapa rincian retribusi yang potensial serta menyesuaikan dengan kewenangan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Ke Empat atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu dirubah, karena rincian jenis pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum semua termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara DPRD Tanah Bumbu menerima penyampaian dua Raperda dan akan menindaklanjutinya.
“Atas nama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kami terima penyajian terhadap rancangan dua perubahan Raperda itu dan selanjutnya secara simbolis diserahkan kepada ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah.