apahabar.com, MARTAPURA – Seorang operator alat berat berinisial AH (24) warga Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin diringkus polisi usai bertransaksi narkotika jenis sabu.
AH diringkus oleh anggota Polsek Sambung Makmur Polres Banjar di jalan Desa Baliangin Atas RT 002, Kecamatan Sambung Makmur pada Rabu (14/10) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolsek Sambung Makmur, Ipda Indra Wahyu Wibowo, mengatakan bahwa penangkapan tersangka, AH berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi yang langsung kita tindak lanjuti,” jelas Indra kepada apahabar.com, Jumat (16/10).
Saat ditangkap, jelas Indra tersangka, AH berada di jalan Desa Baliangin Atas.
“Saat dilakukan penangkapan, dan geledah, kami mendapati satu paket sabu di dalam plastik klip yang disembunyikan di dalam tutup bagian kepala di jaket milik tersangka seberat 0,23 gram,” jelas Indra.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihaknya, 1 paket narkotika jenis sabu itu didapat AH dari seseorang di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
AH yang terbukti memiliki paketan sabu itu langsung pihaknya giring ke Mapolsek Sambung Makmur untuk proses lebih lanjut.
“Untuk kasus AH ini masih kita dalami, dan masih kita lakukan penyelidikan terkait dengan siapa tersangka membeli barang tersebut,” ungkap Indra.
Karena perbuatannya yang memiliki barang terlarang, operator alat berat tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.