apahabar.com, KUALA KAPUAS – Setelah dilakukan pembahasan yang cukup alot, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas tahun 2021 disetujui menjadi produk hukum daerah.
Penandatangan persetujuan RAPBD Kapuas tahun 2021 dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kapuas, Rabu (25/11), yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.
Fraksi PPP DPRD Kapuas dalam pandangan akhirnya menyampaikan gambaran struktur APBD Kapuas tahun 2021, di mana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,7 triliun lebih.
Sedangkan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 2,2 triliun lebih. Sementara pembiyaan daerah, dianggarkan sebesar Rp 556 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah diangarkan sebesar Rp 542 miliar lebih.
“Sehingga diketahui bahwa defisit anggaran Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp 542 miliar lebih,” kata Fraksi PPP DPRD Kapuas melalui juru bicaranya, Hamdani.
Menurut Fraksi PPP dari gambaran struktur APBD 2021 terlihat jelas bahwa ketergantungan daerah ini pada dana transfer pemerintah pusat sangatlah besar.
“Oleh karena itu penerimaan kita dari sektor pendapatan asli daerah haruslah tetap menjadi perhatian serius pada masa-masa yang akan datang,” ujar Hamdani.
Sementara itu, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas atas disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda APBD 2021.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kapuas yang telah bahu membahu bersama pemerintah daerah, akhirnya rancangan peraturan daerah Kapuas tentang APBD 2021 dapat disetujui dan disepakati bersama,” ucap Nafiah Ibnor.